Dendam Kesumat Sultan Agung Cincang Antonio Paulo Utusan VOC Jadi Santapan Buaya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 05:48 WIB
Nahas, pada 11 Juli 1642, saat melintas sebelah Barat Pulau Onrust, kapal itu dicegat dan diserang meriam dari kapal-kapal VOC. Satu orang Inggris tewas dan 15 orang Jawa utusan Sultan mengamuk dan akhirnya dibunuh. Akibat kejadian pencegatan itu, Sultan Agung murka. Selain misi ke Makkah gagal, ia juga merasa dipermalukan. Sultan Agung pun melancarkan aksi balas dendam.

Surat VOC tertanggal 12 Juli 1642 yang berisi pemberitahuan tentang pencegatan kapal Reformation diterima Sultan Agung beberapa hari kemudian. Dalam surat itu, pihak VOC menyatakan akan membebaskan Kiai Haji (utusan Mataram untuk ziarah ke Makkah). Syaratnya, Sultan Agung harus membebaskan orang Belanda yang ditahan di Mataram.

Sultan Agung merespons dingin surat VOC. Kesempatan itu diambil Sultan Agung untuk balas dendam. Sultan Agung menumpahkan kemurkaannya kepada orang Belanda yang terdekat, yaitu para tawanan.

Sultan Agung memerintahkan seluruh tawanan Belanda yang tidak disunat dan tidak menikah secara Islam dihukum berat dengan cara dipasung. Hukuman dipertontonkan ke khalayak banyak di alun-alun. Salah satu tawanan adalah Antonio Paulo, bekas wakil kepala VOC di bawah pimpinan Cornelis van Maseyck.

Pada 1632, Maseyck menjalankan misi VOC untuk memperbaiki hubungan dengan Mataram, setelah dua kali penyerangan Mataram yang gagal. Perundingan itu berjalan buntu. Bahkan Antonio Paulo beserta 23 orang Belanda lainnya disergap dan menjadi tawanan di Keraton Mataram.

Nah, kepada orang inilah, Sultan Agung melampiaskan dendam kesumatnya. Sebelum dihukum, Antonio Paulo diadili dengan tuduhan melakukan praktik sihir dengan mengirimkan surat rahasia melalui udara sehingga rencana mengirim utusan ke Makkah diketahui VOC.



Antonio Paulo dituduh menyihir Sultan Agung sehingga jatuh sakit. Dalam penggalian di rumah tahanan, ditemukan tulang-tulang, rambut, dan kertas berhuruf Belanda. Semua barang mempunyai kekuatan gaib. Karena itulah, Antonio Paulo dihukum mati dengan cara dilemparkan ke kolam agar dimangsa buaya.

Pada 15 September 1642, eksekusi hukuman dilakukan. Dalam catatan Van Goens seperti dikutip De Graaf , hukuman itu berlangsung sangat lama. Saat tubuh Antonio Paulo dilempar ke kolam buaya, binatang buas itu ternyata enggan memangsanya.

Sultan Agung kemudian memerintahkan agar tubuh Antonie dicincang menjadi enam bagian.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content