Pinjam Motor Tetangga Urus KTP, Pria di Serang Malah Nekat Jual ke Penadah
Rabu, 15 Desember 2021 - 21:38 WIB
Baca juga: Malu Dituduh Curi Kotak Saweran Pesta Wanita Paruh Baya di Sidimpuan Nekat Gantung Diri
Usai dilakukan pendalaman, pelaku yang di ketahui warga Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan ini tidak hanya melakukan pencurian, namun juga kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatanya, pelaku Sudin alias Cenil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah DE dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Usai dilakukan pendalaman, pelaku yang di ketahui warga Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan ini tidak hanya melakukan pencurian, namun juga kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatanya, pelaku Sudin alias Cenil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah DE dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(nic)
Lihat Juga :