Pinjam Motor Tetangga Urus KTP, Pria di Serang Malah Nekat Jual ke Penadah

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:38 WIB
Baca juga: Malu Dituduh Curi Kotak Saweran Pesta Wanita Paruh Baya di Sidimpuan Nekat Gantung Diri

Usai dilakukan pendalaman, pelaku yang di ketahui warga Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan ini tidak hanya melakukan pencurian, namun juga kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatanya, pelaku Sudin alias Cenil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah DE dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!