Pinjam Motor Tetangga Urus KTP, Pria di Serang Malah Nekat Jual ke Penadah

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:38 WIB
Dua sindikat curanmor digiring di Mapolres Serang usai disergab di tempat persembunyiannya. Foto: iNewsTV/Mahase Apriandi
SERANG - Seorang pria di Serang , Banteng, Sudin alias Cenil, nekat menjual motor tetangganya ke penadah. Dia pun tak berkutik saat ditangkap petugas di tempat persembuyiannya.

Salah satu korban yang tak lain merupakan tetangga pelaku mengaku ditipu oleh pelaku dengan modus meminjam kendaraannya untuk keperluan mengurus KTP di kantor dinas.



“Namun, selang beberapa hari kendaraan yang dipinjamkannya tersebut tak kunjung dikembalikan, namun justru dijual kepada orang lain,” kata Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto.

Menurutnya, kasus penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban atas aksi pelaku.

Polisi berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian dan penipuan sepeda motor di Kabupaten Serang, Banten di tempat persembuyiannya di daerah Walantaka.



Pelaku ini diketahui kerap membuat resah masyarakat, dia berhasil ditangkap jajaran Polsek Carenang, beberapa saat usai melancarkan aksinya.

Pada saat penangkapan, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salah seorang penadah barang hasil curian pelaku berinisial DE, di sekitar lokasi penangkapan pertama.



Usai dilakukan pendalaman, pelaku yang di ketahui warga Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan ini tidak hanya melakukan pencurian, namun juga kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatanya, pelaku Sudin alias Cenil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah DE dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content