Ridwan Kamil Ancam Sanksi ASN Jabar yang Nekat Cuti Keluar Daerah saat Libur Nataru
Rabu, 15 Desember 2021 - 20:39 WIB
Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PAN RB-nya seperti itu," tegas Kang Emil.
(nic)
tulis komentar anda