BUMD Pemkot Makassar Bakal Dibagi Jadi Tiga Bentuk
Selasa, 14 Desember 2021 - 23:10 WIB
MAKASSAR - Tim Percepatan Penataan (TP2) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Makassar sudah mempersiapkan model penataan baru. Ada tiga bentuk BUMD yang nantinya akan didorong.
Ketiga bentuk BUMD tersebut adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Baca Juga: Pemkot Makassar
“Nanti akan dimasukkan, tapi masih akan dikaji semuanya untuk pembagian-pembagian BUMD itu,” ungkap Ilmar, Selasa (14/12/2021).
Ilmar menjelaskan, Perseroda akan berfungsi sebagai BUMD yang fokus pada pendapatan atau keuntungan. Sementara BLUD akan difokuskan sebagai BUMD yang menjalankan pelayanan semata.
Baca Juga: Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar
“Lalu untuk yang memberi pelayanan dasar dan menarik retribusi pelanggan akan jadi BLUD. Jadi tetap nanti, ada dua direksi, tetapi fungsinya beda," kata dia.
Baca juga:Pelayanan Terganggu Usai Kantor Perusda Makassar Disegel Satpol PP
Sementara, untuk Perumda Parkir akan dibagi ke Perseroda dan UPTD. Ada yang fokus menarik retribusi dari parkir bahu jalan dan fasum. Ada juga yang fokus pada titik-titik lahan bisnis.
"Untuk yang lainnya, Perumda Pasar, RPH, dan BPR diarahkan ke perseroan juga. Karena mereka ini memang bentuknya mengejar keuntungan dan pelayanan," sambungnya.
Ketiga bentuk BUMD tersebut adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Baca Juga: Pemkot Makassar
“Nanti akan dimasukkan, tapi masih akan dikaji semuanya untuk pembagian-pembagian BUMD itu,” ungkap Ilmar, Selasa (14/12/2021).
Ilmar menjelaskan, Perseroda akan berfungsi sebagai BUMD yang fokus pada pendapatan atau keuntungan. Sementara BLUD akan difokuskan sebagai BUMD yang menjalankan pelayanan semata.
Baca Juga: Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar
“Lalu untuk yang memberi pelayanan dasar dan menarik retribusi pelanggan akan jadi BLUD. Jadi tetap nanti, ada dua direksi, tetapi fungsinya beda," kata dia.
Baca juga:Pelayanan Terganggu Usai Kantor Perusda Makassar Disegel Satpol PP
Sementara, untuk Perumda Parkir akan dibagi ke Perseroda dan UPTD. Ada yang fokus menarik retribusi dari parkir bahu jalan dan fasum. Ada juga yang fokus pada titik-titik lahan bisnis.
"Untuk yang lainnya, Perumda Pasar, RPH, dan BPR diarahkan ke perseroan juga. Karena mereka ini memang bentuknya mengejar keuntungan dan pelayanan," sambungnya.
(luq)
tulis komentar anda