Peduli Pendidikan di Papua, Puskod FH UKI Sampaikan Rekomendasi

Selasa, 14 Desember 2021 - 20:29 WIB
“Pendidikan ini perlu secara setara dan merata didapat dan dijalankan di seluruh wilayah dan warga bangsa di Indonesia. Pendidikan di Papua menjadi bagian penting dalam pewujudan pendidikan tersebut,” tegas Teras Narang.

Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan mengingatkan otonomi khusus Papua perlu mempertegas tugas negara dalam pendidikan.

Menurut Henry, perubahan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni UU Nomor 2 tahun 2021 antara lain menekankan pentingnya Pendidikan.

“Pasal 34, pasal 36, dan pasal 56 menyatakan pentingnya pendidikan segera diperkuat, terutama bagi Orang Asli Papua,” ujar Henry.

Sementara itu, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat mengatakan untuk mengoptimalisasi Serapan Anggaran Pendidikan sebesar 35 persen yang diamanatkan dan dimaksud di dalam pasal 36 (1a) UU No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pemerintah pusat harus memberi perhatian untuk kemajuan Masyarakat Papua. Baca: Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas.

“Untuk itu, kami dari Puskod FH UKI perlu memberikan monitoring khusus dalam implementasi penerapannya ke depan di Papua,” ujar Reinhard Parapat.

Selain itu, menurut Reinhard, Pemda Papua dan Papua Barat harus lebih memperhatikan dan berperan dalam melaksanakan penguatan di sektor Pendidikan.

Reinhard mengingatkan jangan hanya sekadar menjalankan program dan anggaran saja, tetapi lebih daripada itu harus ada keinginan lebih dari semua unsur pimpinan di Papua untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan.

“Langkah ini penting agar pendidikan di Propinsi Papua dan Papua Barat tidak kalah dengan daerah lainnya,” tegas Reinhard. Baca Juga: BNPB Sebut 230 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa M7,4 di NTT.

Pada kesempatan itu, Reinhard menekankan bahwa setiap penduduk provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Hal ini sesuai Pasal 56 (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.**
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More