Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
Stella Monica divonis bebas. Foto: Lukman Hakim/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Stella Monica, konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan, di Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyatakan, Stella Monica tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai, yang disampaikan terdakwa di media sosial soal wajahnya yang rusak, setelah perawatan wajah termasuk kategori keluhan, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi di ruang sidang Cakra, Selasa (14/12/2021).
Tak pelak, putusan itu disambut suka cita oleh Stella bersama ayah dan ibunya yang juga hadir di ruang sidang. Terdakwa bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya rasa keadilan.
Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyatakan, Stella Monica tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai, yang disampaikan terdakwa di media sosial soal wajahnya yang rusak, setelah perawatan wajah termasuk kategori keluhan, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi di ruang sidang Cakra, Selasa (14/12/2021).
Tak pelak, putusan itu disambut suka cita oleh Stella bersama ayah dan ibunya yang juga hadir di ruang sidang. Terdakwa bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya rasa keadilan.
Lihat Juga :