Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Curhat...
Stella Monica divonis bebas. Foto: Lukman Hakim/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Stella Monica, konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan, di Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyatakan, Stella Monica tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menilai, yang disampaikan terdakwa di media sosial soal wajahnya yang rusak, setelah perawatan wajah termasuk kategori keluhan, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

Baca juga: Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi di ruang sidang Cakra, Selasa (14/12/2021).

Tak pelak, putusan itu disambut suka cita oleh Stella bersama ayah dan ibunya yang juga hadir di ruang sidang. Terdakwa bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya rasa keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Dokter Gadungan,...
Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Lavalen Surabaya Hadirkan Cold Lift untuk Solusi Fat Reduction
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Pertama di Jakarta!...
Pertama di Jakarta! Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Asal Korea
Mengenal Sylfirm X,...
Mengenal Sylfirm X, Teknologi Perawatan Kulit untuk Berbagai Masalah Wajah
Ukir Tiga Rekor MURI...
Ukir Tiga Rekor MURI Libatkan 3.500 Anak Yatim, dr. Ayu Widyaningrum Cetak Sejarah di Ramadan 2026
Rekomendasi
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Pesan Menyentuh Ruben...
Pesan Menyentuh Ruben Onsu untuk Anak di Hari Ulang Tahun, Singgung Kenangan yang Masih Disimpan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved