Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Curhat...
Stella Monica divonis bebas. Foto: Lukman Hakim/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Stella Monica, konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan, di Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyatakan, Stella Monica tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menilai, yang disampaikan terdakwa di media sosial soal wajahnya yang rusak, setelah perawatan wajah termasuk kategori keluhan, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.



"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi di ruang sidang Cakra, Selasa (14/12/2021).

Tak pelak, putusan itu disambut suka cita oleh Stella bersama ayah dan ibunya yang juga hadir di ruang sidang. Terdakwa bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya rasa keadilan.

Merekapun berpelekukan sambil berlinang air mata. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.



Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.

Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3040 seconds (0.1#10.140)