Miris! Demi Uang Rp50 Ribu Gadis 12 Tahun di Bali Rela Disetubuhi 4 Temannya
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:01 WIB
BULELENG - Persetubuhan yang melibatkan seorang gadis 12 tahun di Buleleng, Bali, dengan empat teman prianya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, gadis ingusan tersebut rela disetubuhi para pelaku, demi mendapatkan uang Rp50 ribu.
"Awalnya salah satu pelaku mendapat informasi bahwa korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp50 ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku masih dikenakan wajib lapor dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masih didalami keterangannya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
Sedangkan korban sudah divisum di RSUD Buleleng, tapi hasilnya belum keluar. Juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, untuk memastikan kejiawaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian.
Andrian menegaskan, jika nantinya terbukti, keempat pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Korban yang merupakan pelajar kelas tujuh SMP tersebut, rela disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan korban dan pelaku atas dasar suka sama suka.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WITA. Keempat pelaku masih anak-anak, masing-masing usia 16 tahun, 15 tahun (dua orang) dan satu lagi berusia 14 tahun. Sedangkan korban berusia 12 tahun.
"Awalnya salah satu pelaku mendapat informasi bahwa korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp50 ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku masih dikenakan wajib lapor dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masih didalami keterangannya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
Baca Juga
Sedangkan korban sudah divisum di RSUD Buleleng, tapi hasilnya belum keluar. Juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, untuk memastikan kejiawaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian.
Andrian menegaskan, jika nantinya terbukti, keempat pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Korban yang merupakan pelajar kelas tujuh SMP tersebut, rela disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan korban dan pelaku atas dasar suka sama suka.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WITA. Keempat pelaku masih anak-anak, masing-masing usia 16 tahun, 15 tahun (dua orang) dan satu lagi berusia 14 tahun. Sedangkan korban berusia 12 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda