Jadi Beking Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap di Jambi

Senin, 13 Desember 2021 - 19:54 WIB
Dia menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu turut diamankan karena mengawal dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta menjemput emas olahan ilegal.

Dia menyebut pengungkapan perdagangan emas ilegal ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas tambang emas ilegal yang ada di Provinsi Jambi.

Oknum polisi dan pelaku yang terlibat perdagangan emas ilegal kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan akan terancam pasal 161 junto pasal 555 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!