Jadi Beking Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap di Jambi

Senin, 13 Desember 2021 - 19:54 WIB
loading...
Jadi Beking Tambang...
Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap perdagangan emas ilegal yang beromset hingga puluhan mil0iar rupiah berserta enam pelaku yang salah satunya oknum polisi. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap perdagangan emas ilegal yang beromset hingga puluhan miliar rupiah berserta enam pelaku yang salah satunya oknum polisi. Setelah diperiksa diketahui oknum polisi tersebut bertugas di Polda Bengkulu yang berperan mengawal transaksi emas ilegal.

Polda Jambi menyita 3 kg emas dan uang tunai Rp1,6 miliar dalam transaksi perdagangan emas ilegal tersebut. Logam mulia itu didapat para tersangka dari tambang emas ilegal yang ada di Jambi.

Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang

Enam orang pelaku yang diringkus di Kabupaten Sarolangun tersebut yakni Irwanto (44) sebagai sopir, Bripka Majasmara (45) mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun, Hedi Firman (38) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Jambi.

Selanjutnya Hendra Giromiko (40) pelaku yang membeli emas ilegal dari pelaku pengepul emas hasil tambang ilegal dan yang membawa uang Rp1,6 miliar uang milik pemodalnya, serta Indra Mulyadi (51) yang merupakan sebagai pemodal perdagangan emas ilegal, dan Arnis Saleh (72) seorang pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat yang membeli emas dari pelaku Hendra.

Selain menyita uang emas lempengan dan uang tunai, polisi yang melakukan pengungkapan setleah mendapat informasi dari masyakar juga menyita peralatan yang digunakan untuk mengolah emas hasil tambang ilegal serta mobil pajero sport milik pelaku.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebut, pengungkapan perdagangan emas ilegal hasil tambang ilegal tersebut berawal dari pengembangan dari penangkapan oknum polisi yang akan menjemput emas ilegal dari Bengkulu.

"Setelah dikembangkan dari sindikat pelaku, petugas juga mengamankan pelaku sebagai pemodal yang tinggal di Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Hearing Tambang Emas Ilegal Ricuh, Anggota DPRD dan Warga Nyaris Adu Jotos

Dia menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu turut diamankan karena mengawal dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta menjemput emas olahan ilegal.



Dia menyebut pengungkapan perdagangan emas ilegal ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas tambang emas ilegal yang ada di Provinsi Jambi.

Oknum polisi dan pelaku yang terlibat perdagangan emas ilegal kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan akan terancam pasal 161 junto pasal 555 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved