Legislator Demokrat Dipolisikan, Dituding Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung

Senin, 13 Desember 2021 - 19:44 WIB
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni villa seluas kurang lebih dua hektare ada unsur kongkalikong pemerintah setempat.

Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.

Baca juga:Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

"Pembangunan vila milik saudara JS masuk dalam kawasan hutan lindung . Kami menduga (pembangunan) ada tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," tuturnya.

Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!