Legislator Demokrat Dipolisikan, Dituding Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung

Senin, 13 Desember 2021 - 19:44 WIB
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.

Sementara itu, Jufri Sambara mengaku vila itu adalah salah satu unit usahanya. Jufri menegaskan, vila itu dibangun sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebelum membangun pada 2016, orang tuanya telah bersurat ke Dinas Kehutanan.

"Pada tahun 2019 terbitlah SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jufri kepada SINDOnews.

Baca juga:Masalah Lingkungan di TPA Rawa Kucing Disorot

Dia melanjutkan, setelah SK itu keluar beberapa bangunan berdiri termasuk kantor pemerintah sampai sekolah. "Kantor pertanian, kehutanan, camat, sama sekolah lebih dulu ada, daripada vila itu," ucapnya.

Soal laporan WALHI , Jufri menanggapinya santai. "Saya cuman ingin hadapi proses ini cepat. Supaya terang benderang masalahnya. Harapannya biar cepat dipanggil (klarifikasi) sama Polda," tukasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!