Legislator Demokrat Dipolisikan, Dituding Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung
Senin, 13 Desember 2021 - 19:44 WIB
loading...
Lokasi pembangunan vila milik Jufri Sambara di kawasan yang diduga hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara. Foto: Dokumentasi WALHI
A
A
A
MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jufri Sambara ke Polda Sulsel, Senin (13/12).
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, legislator Fraksi Demokrat tersebut diduga membangun vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Walhi DKI Bongkar Penyebab TPST Bantar Gebang Nyaris Kelebihan Kapasitas
Pembangunan vila milik pribadi tersebut, menurut Amin diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Amin mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti di antaranya dokumen administrasi dan dokumentasi pembangunan. Setelah ditelisik, WALHI menduga proyek pembangunan itu ilegal.
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni villa seluas kurang lebih dua hektare ada unsur kongkalikong pemerintah setempat.
Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.
Baca juga:Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
"Pembangunan vila milik saudara JS masuk dalam kawasan hutan lindung . Kami menduga (pembangunan) ada tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," tuturnya.
Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.
Sementara itu, Jufri Sambara mengaku vila itu adalah salah satu unit usahanya. Jufri menegaskan, vila itu dibangun sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebelum membangun pada 2016, orang tuanya telah bersurat ke Dinas Kehutanan.
"Pada tahun 2019 terbitlah SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jufri kepada SINDOnews.
Baca juga:Masalah Lingkungan di TPA Rawa Kucing Disorot
Dia melanjutkan, setelah SK itu keluar beberapa bangunan berdiri termasuk kantor pemerintah sampai sekolah. "Kantor pertanian, kehutanan, camat, sama sekolah lebih dulu ada, daripada vila itu," ucapnya.
Soal laporan WALHI , Jufri menanggapinya santai. "Saya cuman ingin hadapi proses ini cepat. Supaya terang benderang masalahnya. Harapannya biar cepat dipanggil (klarifikasi) sama Polda," tukasnya.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, legislator Fraksi Demokrat tersebut diduga membangun vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Walhi DKI Bongkar Penyebab TPST Bantar Gebang Nyaris Kelebihan Kapasitas
Pembangunan vila milik pribadi tersebut, menurut Amin diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Amin mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti di antaranya dokumen administrasi dan dokumentasi pembangunan. Setelah ditelisik, WALHI menduga proyek pembangunan itu ilegal.
"Karena jelas pembangunannya menggunakan aset negara, apalagi di sekelilingnya dihuni masyarakat. Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni villa seluas kurang lebih dua hektare ada unsur kongkalikong pemerintah setempat.
Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.
Baca juga:Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
"Pembangunan vila milik saudara JS masuk dalam kawasan hutan lindung . Kami menduga (pembangunan) ada tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," tuturnya.
Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.
Sementara itu, Jufri Sambara mengaku vila itu adalah salah satu unit usahanya. Jufri menegaskan, vila itu dibangun sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebelum membangun pada 2016, orang tuanya telah bersurat ke Dinas Kehutanan.
"Pada tahun 2019 terbitlah SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jufri kepada SINDOnews.
Baca juga:Masalah Lingkungan di TPA Rawa Kucing Disorot
Dia melanjutkan, setelah SK itu keluar beberapa bangunan berdiri termasuk kantor pemerintah sampai sekolah. "Kantor pertanian, kehutanan, camat, sama sekolah lebih dulu ada, daripada vila itu," ucapnya.
Soal laporan WALHI , Jufri menanggapinya santai. "Saya cuman ingin hadapi proses ini cepat. Supaya terang benderang masalahnya. Harapannya biar cepat dipanggil (klarifikasi) sama Polda," tukasnya.
(luq)
Lihat Juga :