Dewan Anggap Abdur Rajab Tak Cocok Jadi Direktur RSUD Bulukumba

Senin, 08 Juni 2020 - 17:49 WIB
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin (8/6/2020).

Sementara di sisi lain, dr Rajab tidak melanjutkan permintaan BKPSDM untuk memasukan dokumen pengusulan pensiun.

"Sebab kapan dia masukkan, secara tidak langsung, kemauannya dr Rajab sendiri untuk pensiun dini," tambah Safiuddin.

"Apalagi juga sudah ada surat ketetapannya dari Dinas Kesehatan saya liat selaku penerima tunjangan jabatan selaku fungsional. Kan kasian, kalau dia lakukan, berarti harus kembalikan tunjangan beberapa bulan terakhir," paparnya.

Baca juga: Dianggap Melanggar, KASN Instruksikan Sekda Bulukumba Disanksi

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM, Andi Ade Ariadi mengaku harus berkoordinasi di Kemendagri yang merupakan atasan langsung bagian kepegawaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!