Pasang Aplikasi Pelacak, Suami di Makassar Gerebek Istri Selingkuh di Hotel

Minggu, 12 Desember 2021 - 15:43 WIB
Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, dalam keterangannya N dan K telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. N juga mengakui telah memadu kasih dengan N.

Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain yang. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.

Baca Juga: Viral Curhatan Hanggini Diselingkuhi Junior Roberts hingga Jadi Trending Topic

Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!