Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 10:45 WIB
Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya.

Menurut Livia, para korban yang dicabuli Herry dan sebagiannya hamil dan melahirkan kemudian ditempatkan di Yayasan Manarul Huda. Di tempat itulah, Herry juga mengeksploitasi bayi-bayi yang dilahirkan dari korban-korbannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Dalam melakukan aksinya, para korban juga ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda," katanya.

Livia membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Herry menjadikan anak-anak yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

"Bahkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Selain itu, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun penggunaannya tidak jelas," beber Livia.

Lebih lanjut Livia mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada 29 orang saksi dimana 12 orang di antaranya masih di bawah umur yang terdiri dari pelapor, saksi, dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Pihaknya juga memberikan perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi serta pemulangan. Hal itu diberikan agar para saksi merasa tenang dan nyaman saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologi bagi korban hingga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani persalinan di rumah sakit," kata Livia.

Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content