Residivis Kambuhan Tersungkur Ditembak Setelah Tertangkap Curi Motor
Sabtu, 04 Desember 2021 - 02:07 WIB
MATARAM - Residivis kambuhan asal Sayang-sayang, Kota Mataram, inisial MM alias Ibek (25), terkapar ditembak polisi saat berusaha kabur dari kepungan Tim Opsnal Polsek Cakranegara.
"Kami menangkap Ibek di Jalan Selaparang, Cakranegara, bersama rekannya DKP," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, SIK, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Namanya Sempat Dicoret, Rektorat Unsri Pastikan Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Tetap Diwisuda
Ibek ditangkap setelah sebelumnya beraksi di beberapa lokasi. Pergerakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, terdeksi berkat alat JPS di motor yang dicuri Ibek, yaitu Kawasaki milik PT. Bumi Surya Niaga.
"Setelah tiga minggu akhirnya Ibenk kami ringkus," tegasnya. Pelaku beraksi bersama DKP. Keduanya berboncengan untuk mencari target. Setelah menemukan sasaran, Ibek turun sendiri dan memasuki halaman rumah para korbannya. Tidak hanya motor, Ibek juga menarget barang berharga berupa Handphone.
Pelaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk mabuk-mabukan, sabu dan main perempuan. Polisi menyita barang bukti berupa tiga motor beserta dua handphone. "Pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Nasrullah.
Lihat Juga: Duduk Perkara Putra Pendiri Singapura Kabur ke Inggris: Seteru Keluarga Jadi Masalah Negara
"Kami menangkap Ibek di Jalan Selaparang, Cakranegara, bersama rekannya DKP," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, SIK, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Namanya Sempat Dicoret, Rektorat Unsri Pastikan Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Tetap Diwisuda
Ibek ditangkap setelah sebelumnya beraksi di beberapa lokasi. Pergerakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, terdeksi berkat alat JPS di motor yang dicuri Ibek, yaitu Kawasaki milik PT. Bumi Surya Niaga.
"Setelah tiga minggu akhirnya Ibenk kami ringkus," tegasnya. Pelaku beraksi bersama DKP. Keduanya berboncengan untuk mencari target. Setelah menemukan sasaran, Ibek turun sendiri dan memasuki halaman rumah para korbannya. Tidak hanya motor, Ibek juga menarget barang berharga berupa Handphone.
Pelaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk mabuk-mabukan, sabu dan main perempuan. Polisi menyita barang bukti berupa tiga motor beserta dua handphone. "Pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Nasrullah.
Lihat Juga: Duduk Perkara Putra Pendiri Singapura Kabur ke Inggris: Seteru Keluarga Jadi Masalah Negara
(msd)
tulis komentar anda