Sikap MK soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Dipertanyakan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:51 WIB
Tak hanya itu, lanjutnya, putusan MK ini kontraproduktif dan ada indikasi transaksional. "Hakim MK yang menangani perkara Pilkada Yalimo harus diperiksa oleh Dewan Etik," tuturnya. Baca: Angka Pengangguran Kota Bandung Naik 3 Persen, Ini Langkah Disnaker.
Sementara itu, Imam Sholeh Direktur Magnum Opus Research and Consulting mengatakan, persoalan di Yalimo sangat serius dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia. "KPU dan Bawaslu tidak mampu mengantisipasi hal-hal yang bakal terjadi di lapangan. Kelemahan ini bisa menyulitkan pertumbuhan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Pembicara lain, Stepi Anriani pemerhati intelijen dan keamanan nasional menegaskan, jangan sampai demokrasi mengorbankan hak asasi manusia. "Antara demokrasi dan HAM harus seimbang," tukasnya.
Menurutnya, Kemenkopolhukham dan Kemendagri bisa dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan mengutamakan kebaikan bersama demi berlangsungnya pemerintahan dan situasi kondusif di Yalimo. Baca Juga: Cegah Gelombang Tiga COVID-19, BIN Gencarkan Vaksinasi Warga Pelosok.
"MK juga perlu menjelaskan posisi putusan perkara ini karena wilayah sengketa hukum menjadi ranah Bawaslu yang dapat ditindaklanjuti oleh PTUN," pungkasnya .
Sementara itu, Imam Sholeh Direktur Magnum Opus Research and Consulting mengatakan, persoalan di Yalimo sangat serius dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia. "KPU dan Bawaslu tidak mampu mengantisipasi hal-hal yang bakal terjadi di lapangan. Kelemahan ini bisa menyulitkan pertumbuhan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Pembicara lain, Stepi Anriani pemerhati intelijen dan keamanan nasional menegaskan, jangan sampai demokrasi mengorbankan hak asasi manusia. "Antara demokrasi dan HAM harus seimbang," tukasnya.
Menurutnya, Kemenkopolhukham dan Kemendagri bisa dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan mengutamakan kebaikan bersama demi berlangsungnya pemerintahan dan situasi kondusif di Yalimo. Baca Juga: Cegah Gelombang Tiga COVID-19, BIN Gencarkan Vaksinasi Warga Pelosok.
"MK juga perlu menjelaskan posisi putusan perkara ini karena wilayah sengketa hukum menjadi ranah Bawaslu yang dapat ditindaklanjuti oleh PTUN," pungkasnya .
(nag)
tulis komentar anda