Sikap MK soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Dipertanyakan

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Sikap MK soal Eksaminasi...
Tampak acara webinar nasional bertema Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo. (Ist)
A A A
YALIMO - Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksaminasi publik Pilkada Yalimo, Papua. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat SDIAndrean Saefudin dalam webinar nasional bertema "Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo", Kamis (2/12/2021).

Dalam eksaminasi publiknya, SDI menilai putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juli 2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo , sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

"Dalam memutuskan perkara Pilkada Yalimo, sangat jelas terlihat MK sudah terlalu jauh dan melebar tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kemudian mendiskualifikasi pasangan calon yang telah dua kali menang setelah melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Andrean Saefudin.

Andrean menerangkan, putusan MK ini berdampak serius terhadap kondisi di Yalimo hingga saat ini, yang luput dari perhatian publik.

Dalam paparan kondisi terkini di Yalimo, Paskalis Kossay praktisi dan tokoh masyarakat Papua menerangkan, "Saat ini, kondisi di Yalimo terjadi kerusuhan, merusak fasilitas umum, membakar gedung/kantor pemerintah daerah dan kios milik warga, dan memalang Jalan Trans Papua di ruas Jayapura-Wamena selama satu bulan," katanya.

Menurutnya, kondisi demokrasi di Yalimo carut-marut. Terbukti, KPU dan Bawaslu setempat tidak berani mengadakan PSU di sana, meski sudah diberi waktu 120 hari oleh MK.

"Pendukung paslon nomor urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil yang sejatinya memenangkan Pilkada Yalimo menilai MK tidak berwenang menyidang gugatan yang disampaikan penggugat. Itu menjadi ranah dari PTUN, bukan MK," kata Paskalis yang juga Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini.

Dikatakannya, tuntutan pendukung paslon nomor urut 1, meminta agar Erdi Dabi dan John Wilil segera dilantik. Pasalnya, mereka sudah dinyatakan menang. Hanya saja digugurkan oleh cara-cara yang tidak sehat, bahkan bukan menjadi wilayah MK sebenarnya.

"Putusan MK terkesan membodohi rakyat. Tidak memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik pada masyarakat di Yalimo. Tidak ada penjelasan yang tuntas dari MK terkait hal tersebut," ucap Paskalis lagi.

Tak hanya itu, lanjutnya, putusan MK ini kontraproduktif dan ada indikasi transaksional. "Hakim MK yang menangani perkara Pilkada Yalimo harus diperiksa oleh Dewan Etik," tuturnya. Baca: Angka Pengangguran Kota Bandung Naik 3 Persen, Ini Langkah Disnaker.

Sementara itu, Imam Sholeh Direktur Magnum Opus Research and Consulting mengatakan, persoalan di Yalimo sangat serius dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia. "KPU dan Bawaslu tidak mampu mengantisipasi hal-hal yang bakal terjadi di lapangan. Kelemahan ini bisa menyulitkan pertumbuhan demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Pembicara lain, Stepi Anriani pemerhati intelijen dan keamanan nasional menegaskan, jangan sampai demokrasi mengorbankan hak asasi manusia. "Antara demokrasi dan HAM harus seimbang," tukasnya.

Menurutnya, Kemenkopolhukham dan Kemendagri bisa dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan mengutamakan kebaikan bersama demi berlangsungnya pemerintahan dan situasi kondusif di Yalimo. Baca Juga: Cegah Gelombang Tiga COVID-19, BIN Gencarkan Vaksinasi Warga Pelosok.

"MK juga perlu menjelaskan posisi putusan perkara ini karena wilayah sengketa hukum menjadi ranah Bawaslu yang dapat ditindaklanjuti oleh PTUN," pungkasnya .
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Polemik Pembubaran Nobar...
Polemik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, KSAD Buka Suara
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Rekomendasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved