Terkait Mutasi Pejabat Simalungun, ILAJ Minta KASN dan Bupati Tidak Main Mata

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:37 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melantik sejumlah pejabat eselon II pasca dilakukannya uji kompetensi atau job fit, November lalu.(Ist)
SIMALUNGUN - Sebulan sudah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga menonjobkan 18 pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Namun hingga saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum juga menerbitkan rekomendasi terkait pelanggaran aturan yang terjadi saat mutasi dilakukan.

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto yang dikonfirmasi beralasan pihaknya masih melakukan proses kajian satu persatu terkait masalah mutasi pejabat Simalungun. "Masih proses kajian satu persatu dilihat masalahnya," ujar Agus. Kamis (1/12/2021).



Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite berharap KASN dan bupati Simalungun tidak 'main mata', sehingga pelanggaran yang terjadi dalam mutasi dibenarkan.

"Saya berharap KASN dan Bupati Simalungun tidak 'main mata' menyikapi masalah penonjoban 18 pejabat Simalungun, sehingga pelanggaran yang disebutkan ada ditemukan oleh ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, justru jadi dibenarkan nantinya," ujar Fawer.

Sudah jelas di media sosial beredar video pernyataan ketua KASN yang menyebutkan uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak.

Jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang, sehingga rekomendasi terkait pelanggaran itu juga harus jelas tidak mengada-ngada yang dapat merugikan para pejabat yang dinonjobkan. Baca: Puluhan Pejabat Eselon II Pemkab Simalungun Bakal 'Dilengserkan' Melalui Uji Kompetensi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!