19 Hari Jadi Buron Kejaksaan, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Menyerahkan Diri
Kamis, 02 Desember 2021 - 16:57 WIB
TANJUNG JABUNG TIMUR - Pelarian Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Lampung, Nurkholis berakhir di tahanan. Selama 19 hari, Nurkholis kabur dan ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada.
Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.
Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Baru pada Rabu (1/12/2021) Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi, dan malam harinya dipindahkan ke Kejati Tanjung Jabung Timur.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Hazmin Andalusi Sutan Muda menerangkan, Nurkholis bersedia menyerahkan diri pada hari Minggu (28/11/2021), namun Kejari Tanjung Jabung Timur menolak dengan alasan tidak ada yang mengurus administrasi.
"Sehingga ada kesepakatan ditentukan pada hari Selasa (30/11/2021). Kali ini Kejari Tanjung Jabung Timur, juga mengulur waktu agar tersangka menyerahkan diri pada hari Rabu (1/12/2021)," tuturnya.
Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.
Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Baru pada Rabu (1/12/2021) Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi, dan malam harinya dipindahkan ke Kejati Tanjung Jabung Timur.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Hazmin Andalusi Sutan Muda menerangkan, Nurkholis bersedia menyerahkan diri pada hari Minggu (28/11/2021), namun Kejari Tanjung Jabung Timur menolak dengan alasan tidak ada yang mengurus administrasi.
"Sehingga ada kesepakatan ditentukan pada hari Selasa (30/11/2021). Kali ini Kejari Tanjung Jabung Timur, juga mengulur waktu agar tersangka menyerahkan diri pada hari Rabu (1/12/2021)," tuturnya.
Baca Juga
tulis komentar anda