Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:24 WIB
Saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Ibu korban, Een (41) meminta keadilan hukum kepada Wali kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat dan bahkan kepada Presiden Jokowi atas vonis yang menurutnya sangat tidak memuaskan.

"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," ujar Een usai mendengar putusan hakim, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi, Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!