Demi Bisa Nikmati Sabu Dari Bandar, Gadis Cantik di Palembang Nekat Jadi Pengedar

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:53 WIB
Saat menangkap tersangka, lanjut Roy, pihaknya juga menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,42 gram dari dalam pakaian di kamarnya. Usai menggeledah kamar kos, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Barat I, untuk menjalani pemeriksaan.

"Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," kata Roy.

Baca juga: Lahan Persawahan di Bojonegoro Diterjang Banjir, Gagal Panen di Depan Mata

Sementara itu, tersangka Nur mengaku, dirinya baru satu bulan terakhir mengedarkan sabu tersebut, yang merupakan titipan dari saudara angkatnya BN. Diakuinya, BN yang meminta dirinya untuk mengedarkan sabu.

"Saya mau mengedarkan sabu itu, karena saya diberi upah memakai sabu sepuasnya. Setiap ada orang yang datang ke kos saya kasih barang (sabu) itu. Kemudian uangnya saya kasih ke BN," ucapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!