Kebijakan Pemkab Pangandaran Salurkan Sembako Dinilai Tepat
Rabu, 22 April 2020 - 21:51 WIB
PANGANDARAN - Kebijakan Pemkab Pangandaran menyalurkan bantuan beras dan sembako dalam bentuk voucher senilai Rp150 ribu kepada 101.000 kepala keluarga terdampak Covid-19 dinilai tepat.
"Kami menilai di Priangan Timur bahkan mungkin di Jawa Barat, hanya Kabupaten Pangandaran yang sudah mengambil langkah kongkret menyalurkan bantuan jaringan pengaman sosial akibat dari dampak Covid-19," kata Aos Fidaus, salah satu aktivis mahasiswa di Kabupaten Pangandaran.
Aos Firdaus, aktivis mahasiswa Pangandaran. Foto: SINDOnews/Syamsul Ma'arif
Sayangnya, hal tersebut tidak diikuti dengan komunikasi yang baik dari pemerintah, sehingga tidak dipahami masyarakat, khususnya terkait kriteria warga yang berhak menjadi penerima bantuan. ”Akibatnya masyarakat banyak meluapkan aspirasinya melalui postingan status di media sosial. Padahal ini malah bisa memancing situasi saling buli antara nitizen satu dengan yang lainnya," tambah Aos.
Aos menilai, berkoar di media sosial berkata belum kebagian voucher beras dan sembako merupakan perilaku mempermalukan diri sendiri. Toh, Pemkab Pangandaran akan bertanggungjawab jika ada masyarakat yang belum mendapatkan voucher beras dan sembako denga cara akan melakukan pendataan ulang.
"Harusnya masyarakat menempuh prosedur lapor ke RT, RW, Kepala Dusun dan perangkat Desa jika memang belum ada yang mendapat bagian voucher beras dan sembako. Karena mereka membaca berita itu hanya judul saja, rata-rata jadinya gagal paham," jelas Aos.
"Kami menilai di Priangan Timur bahkan mungkin di Jawa Barat, hanya Kabupaten Pangandaran yang sudah mengambil langkah kongkret menyalurkan bantuan jaringan pengaman sosial akibat dari dampak Covid-19," kata Aos Fidaus, salah satu aktivis mahasiswa di Kabupaten Pangandaran.
Aos Firdaus, aktivis mahasiswa Pangandaran. Foto: SINDOnews/Syamsul Ma'arif
Sayangnya, hal tersebut tidak diikuti dengan komunikasi yang baik dari pemerintah, sehingga tidak dipahami masyarakat, khususnya terkait kriteria warga yang berhak menjadi penerima bantuan. ”Akibatnya masyarakat banyak meluapkan aspirasinya melalui postingan status di media sosial. Padahal ini malah bisa memancing situasi saling buli antara nitizen satu dengan yang lainnya," tambah Aos.
Aos menilai, berkoar di media sosial berkata belum kebagian voucher beras dan sembako merupakan perilaku mempermalukan diri sendiri. Toh, Pemkab Pangandaran akan bertanggungjawab jika ada masyarakat yang belum mendapatkan voucher beras dan sembako denga cara akan melakukan pendataan ulang.
"Harusnya masyarakat menempuh prosedur lapor ke RT, RW, Kepala Dusun dan perangkat Desa jika memang belum ada yang mendapat bagian voucher beras dan sembako. Karena mereka membaca berita itu hanya judul saja, rata-rata jadinya gagal paham," jelas Aos.
(muh)
tulis komentar anda