Basmi BUMN 'Hantu', Menteri Erick Thohir Tunggu Restu Jokowi
Minggu, 07 Juni 2020 - 14:21 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, banyak perusahaan pelat merah yang tidak berguna bagi pembangunan di Indonesia.
Bahkan, ada BUMN yang tidak tahu lokasi kantornya dimana yakni PT Iglas, karena itu terang dia Menteri Erick Thohir membutuhkan kewenangan lebih besar untuk membubarkan hal tersebut.
"Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Menteri BUMN khususnya supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN. Kalau itu bisa, kan membuat kita lebih lega," kata Arya di Jakarta.
Dia melanjutkan untuk membubarkan BUMN 'hantu' yang dilakukan adalah membuat payung hukum,bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun payung hukum yang telah diberikan kepada Erick saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau merger BUMN.
"(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan, kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya," papar Arya.
Ia menambahkan, selain Iglas ada juga satu lagi BUMN yang sudah tidak lagi beroperasi. Namun, perusahaannya masih ada hingga saat ini. BUMN tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines/MNA. (Baca juga: MenPAN RB: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)
"Anda tahu Merpati? Masih terbang nggak? Nggak. Tapi masih ada perusahaannya. Masih terbang nggak? Kalau soal pesawat ada, kalau nggak terbang kan enggak ada operasi, tapi masih ada Merpati," pungkasnya.
Menurut Arya, selain 2 perusahaan pelat merah tersebut, masih banyak BUMN lain yang sudah tak beroperasi namun belum juga ditutup.
Namun, ia enggan menyebutkan jumlahnya. "Nggak bisa ngomong. Belum bisa ngomonglah," tutup Arya.
Bahkan, ada BUMN yang tidak tahu lokasi kantornya dimana yakni PT Iglas, karena itu terang dia Menteri Erick Thohir membutuhkan kewenangan lebih besar untuk membubarkan hal tersebut.
"Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Menteri BUMN khususnya supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN. Kalau itu bisa, kan membuat kita lebih lega," kata Arya di Jakarta.
Dia melanjutkan untuk membubarkan BUMN 'hantu' yang dilakukan adalah membuat payung hukum,bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun payung hukum yang telah diberikan kepada Erick saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau merger BUMN.
"(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan, kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya," papar Arya.
Ia menambahkan, selain Iglas ada juga satu lagi BUMN yang sudah tidak lagi beroperasi. Namun, perusahaannya masih ada hingga saat ini. BUMN tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines/MNA. (Baca juga: MenPAN RB: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)
"Anda tahu Merpati? Masih terbang nggak? Nggak. Tapi masih ada perusahaannya. Masih terbang nggak? Kalau soal pesawat ada, kalau nggak terbang kan enggak ada operasi, tapi masih ada Merpati," pungkasnya.
Menurut Arya, selain 2 perusahaan pelat merah tersebut, masih banyak BUMN lain yang sudah tak beroperasi namun belum juga ditutup.
Namun, ia enggan menyebutkan jumlahnya. "Nggak bisa ngomong. Belum bisa ngomonglah," tutup Arya.
(boy)
tulis komentar anda