Pejabat Cantik Aceh Tengah Gagal Gugat Ibunya, Kini Bersiap Lapor Pelanggaran UU ITE
Selasa, 30 November 2021 - 21:59 WIB
ACEH TENGAH - Upaya untuk merebut hak waris atas rumah tiga lantai di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Aceh Tengah, yang dilakukan Asmaul Husna sepertinya tak pernah ada hentinya. Usai gugatan perdatanya ditolak, kini dia melaporkan kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah menolak gugatan perdata yang diajukan Asmaul Husna, kepada ibu dan saudara kandungnya. Selain ingin menguasai rumah tiga lantai warisan bapaknya, Asmaul Husna juga menggugat ibunya sebesar Rp700 juta.
Dari sistem informasi penelusuran perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara, Selasa (30/11/2021), menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menangapi putusan majelis PN Takegon, Asmaul Husna mengaku putusan tersebut belum dia terima secara utuh, karena menurutnya bahasa hukum itu penuh makna tidak boleh sepotong-sepotong.
"Terimakasih atas perhatiannya terhadap masalah ini. Mengenai putusan yang baru saya terima adalah petikan putusan. Salinan putusannya belum kami terima, dan untuk mengetahui secara komprehensif tentu saja kami harus melihat salinan putusan dahulu, karena bagi saya pribadi bahasa hukum itu penuh makna dan tidak boleh sepotong-sepotong dalam menyimpulkannya," tegas Asmaul Husna.
Asmaul Husna juga mengatakan, apabila salinan putusan majelis hakim PN Takegon, sudah ada, maka dia akan membuat laporan pelanggaran UU ITE. "Iya, kita akan buat pelaporan karena sesuai janji saya akan bereaksi ketika putusan hakim sudah ada," tegasnya.
Namun dia tidak menjelaskan secara detil terkait pelanggaran UU ITE yang dimaksud, dan siapa yang akan dilaporkan. Sebelumnya, Asmaul Husna Engan memberikan komentar terkait permasalahan hukum yang bergulir di PN Aceh tengah.
Dia hanya berkomentar untuk menghargai proses hukum yang telah bergulir di pengadilan, jika pihak media membutuhkan informasi terkait gugatannya kepada ibu kandung beserta adiknya, agar konfirmasi ke PN Takengon, atau kuasa hukumnya.
"Mohon maaf untuk saat ini saya no comment dulu, karena kejadian kemarin adalah rangkaian dalam persidangan, yaitu sidang lapangan. Untuk itu dengan tanpa mengurangi rasa hormat saya, karena ini sudah menyangkut proses peradilan dan demi untuk menghormati pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, ini bukan ranah sendiri saya lagi. Untuk lebih jelasnya secara hukum, dapat dikonfirmasi ke pengacara saya atau mungkin pihak pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah menolak gugatan perdata yang diajukan Asmaul Husna, kepada ibu dan saudara kandungnya. Selain ingin menguasai rumah tiga lantai warisan bapaknya, Asmaul Husna juga menggugat ibunya sebesar Rp700 juta.
Dari sistem informasi penelusuran perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara, Selasa (30/11/2021), menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menangapi putusan majelis PN Takegon, Asmaul Husna mengaku putusan tersebut belum dia terima secara utuh, karena menurutnya bahasa hukum itu penuh makna tidak boleh sepotong-sepotong.
"Terimakasih atas perhatiannya terhadap masalah ini. Mengenai putusan yang baru saya terima adalah petikan putusan. Salinan putusannya belum kami terima, dan untuk mengetahui secara komprehensif tentu saja kami harus melihat salinan putusan dahulu, karena bagi saya pribadi bahasa hukum itu penuh makna dan tidak boleh sepotong-sepotong dalam menyimpulkannya," tegas Asmaul Husna.
Asmaul Husna juga mengatakan, apabila salinan putusan majelis hakim PN Takegon, sudah ada, maka dia akan membuat laporan pelanggaran UU ITE. "Iya, kita akan buat pelaporan karena sesuai janji saya akan bereaksi ketika putusan hakim sudah ada," tegasnya.
Namun dia tidak menjelaskan secara detil terkait pelanggaran UU ITE yang dimaksud, dan siapa yang akan dilaporkan. Sebelumnya, Asmaul Husna Engan memberikan komentar terkait permasalahan hukum yang bergulir di PN Aceh tengah.
Dia hanya berkomentar untuk menghargai proses hukum yang telah bergulir di pengadilan, jika pihak media membutuhkan informasi terkait gugatannya kepada ibu kandung beserta adiknya, agar konfirmasi ke PN Takengon, atau kuasa hukumnya.
"Mohon maaf untuk saat ini saya no comment dulu, karena kejadian kemarin adalah rangkaian dalam persidangan, yaitu sidang lapangan. Untuk itu dengan tanpa mengurangi rasa hormat saya, karena ini sudah menyangkut proses peradilan dan demi untuk menghormati pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, ini bukan ranah sendiri saya lagi. Untuk lebih jelasnya secara hukum, dapat dikonfirmasi ke pengacara saya atau mungkin pihak pengadilan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda