Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros

Minggu, 28 November 2021 - 16:30 WIB
Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020. Foto: Sindonews/Ilustrasi
MAROS - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan data yang ada, permohonan pernikahan mencapai 384. Hal dinilai dipicu pergaulan bebas di kalangan remaja.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros , Arif Ridha menuturkan, tingginya pernikahan di bawah umur ini dipicu oleh pergaulan bebas di kalangan remaja.



Baca Juga: Disdik Maros Bedah Buku Meretas Jalan Menjadi Guru Inspirasi

"Boleh dikatakan, pernikahan di bawah umur rara-rata dipicu oleh pergaulan bebas. Boleh dikatakan, 80 persen dari jumlah permohonan pernikahan," sebutnya.

Dia mengatakan, total permohonan pernikahan anak yang masuk ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 . "Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawah umur yang masuk mencapai 384. Sementara yang dikabulkan sebanyak 357 perkara, sisanya dicabut dan ditolak," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!