Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate Demi Kawal Penetapan UMK

Minggu, 28 November 2021 - 19:53 WIB
Ribuan buruh akan mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung selama dua hari, Senin dan Selasa (29-30/11/2021) demi mengawal penetapan UMK Bandung. Foto: Dok/SINDOnews
BANDUNG - Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi akan mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate , Jalan Diponegoro, Kota Bandung selama dua hari, Senin dan Selasa (29-30 November 2021).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengaku, selama dua hari pihaknya akan mengelar aksi unjuk rasa berbarengan dengan aksi mogok kerja. Aksi akan melibatkan ribuan buruh di Bandung Raya.



Aksi akan dimulai pada siang hari, dengan dimulai dari beberapa titik atau kawasan industri di Bandung Raya. Buruh akan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Gedung Sate.

"Tuntutannya, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat," kata Roy, Minggu (28/11/2021).





Hal itu karena mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat.



Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersbeut turunan dari UU Cipta Kerja. Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat.

Menurut dia, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More