Polisi Dalami Pengrusakan Hutan Mangrove Lantebung Makassar

Rabu, 22 April 2020 - 18:15 WIB
Suasana kawasan Hutan Mangrove di Lantebung Makassar. Foto: dok/Sindonews
MAKASSAR - Klaim kepemilikan berujung pengrusakan hutan mangrove seluas 3 hektar di Lantebung, Tamalanrea mulai didalami pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Hal tersebut diakui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dihubungi melalui telephone aeluler, Rabu (22/4/2020). Baca Juga : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang



"Sedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ucapnya.

Terkait penanganan kasus itu, ia menyebutkan dirinya telah menurunkan tim untuk mengusut pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara. "Nanti kita liat yah," singkatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!