Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Fiskal, Bea Cukai Kunjungi Bendungan Karian
Senin, 22 November 2021 - 19:26 WIB
Kantor Wilayah DJKN Banten, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, serta beberapa perwakilan Kemenkeu Banten melakukan kunjungan ke proyek pembangunan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Kamis (18/11/2021).
LEBAK - Bea Cukai turut membantu pembangunan infrastruktur publik yang menjadi proyek pemerintah, dengan memberikan fasilitas fiskal. Salah satu fasilitas yang diberikan ialah impor sementara terhadap importasi alat atau barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, impor sementara diberikan atas barang impor yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor lagi dengan jangka waktu tertentu. "Fasilitas fiskalnya, yaitu pembebasan atu keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sesuai tujuan penggunaan barangnya. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan Bea Cukai dalam melancarkan pembangunan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Finari, fasilitas fiskal itu diberikan Bea Cukai untuk pembangunan Bendungan Karian, bendungan terbesar ketiga di Indonesia yang akan menjadi pemasok air baku untuk kebutuhan rumah tangga dan industri sebesar 9,10 meter kubik per detik. Bendungan ini merupakan pembangkit energi listrik sebesar 1,8 megawatt untuk 40 desa atau empat kecamatan di wilayah sekitar bendungan dan sarana pengendalian banjir daerah hilir yang merupakan kawasan strategis dengan infrastuktur penting seperti jalan tol Jakarta-Merak. Tak hanya itu, bendungan ini pun berpotensi menjadi tujuan wisata air di Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk meninjau pemanfaatan fasilitas tersebut, Finari mengatakan pihaknya bersama perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, serta beberapa perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten melakukan kunjungan fisik ke proyek pembangunan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak pada Kamis 18 November 2021. Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan di Kantor Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, impor sementara diberikan atas barang impor yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor lagi dengan jangka waktu tertentu. "Fasilitas fiskalnya, yaitu pembebasan atu keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sesuai tujuan penggunaan barangnya. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan Bea Cukai dalam melancarkan pembangunan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Finari, fasilitas fiskal itu diberikan Bea Cukai untuk pembangunan Bendungan Karian, bendungan terbesar ketiga di Indonesia yang akan menjadi pemasok air baku untuk kebutuhan rumah tangga dan industri sebesar 9,10 meter kubik per detik. Bendungan ini merupakan pembangkit energi listrik sebesar 1,8 megawatt untuk 40 desa atau empat kecamatan di wilayah sekitar bendungan dan sarana pengendalian banjir daerah hilir yang merupakan kawasan strategis dengan infrastuktur penting seperti jalan tol Jakarta-Merak. Tak hanya itu, bendungan ini pun berpotensi menjadi tujuan wisata air di Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk meninjau pemanfaatan fasilitas tersebut, Finari mengatakan pihaknya bersama perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, serta beberapa perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten melakukan kunjungan fisik ke proyek pembangunan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak pada Kamis 18 November 2021. Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan di Kantor Pekerjaan Umum (PU).
Lihat Juga :