Raja Salman Izinkan Salat Tarawih di Masjidilharam dan Masjid Nabawi

Rabu, 22 April 2020 - 17:23 WIB
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz. Foto/REUTERS
RIYADH - Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci, Masjidilharam dan Masjid Nabawi. Keputusan baru ini mencabut peraturan sebelumnya yang akan melarang pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci tersebut.

Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona. Kebijakan terbaru dari Raja Salman ini diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (22/4/2020).

“Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya,” ungkap laporan kantor berita SPA.



Sebelumnya dilaporkan, otoritas Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus Corona atau COVID-19. (Berita terkait; Pandemi Corona, Ulama Arab Saudi Serukan Salat di Rumah selama Ramadhan )

Larangan sementara salat di dua masjid suci itu termasuk salat lima waktu dan salat Tarawih. Perpanjangan penangguhan tersebut diumumkan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Kerajaan Arab Saudi pada Senin, yang dilansir Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).

Saat itu, Kepala Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidilharam (Masjid al-Haram) di Makkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah salat.

Pihak berwenang sejak bulan lalu mulai mengintensifkan tindakan pencegahan persebaran COVID-19 dan meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang peduli dengan keselamatan para jamaah Muslim dari seluruh dunia. (Baca juga; Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram untuk Cegah COVID-19 )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content