Setahun, Syahwat Terlarang Kakek di Lombok Barat Dilampiaskan ke Cucu Tirinya
Jum'at, 19 November 2021 - 03:05 WIB
“Ibu kandung korban menyaksikan langsung dari jendela kamar. Dia mendobrak kamar dan berteriak. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram," ujar Kadek Adi di Polresta Mataram, Kamis (18/11).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah sering mencabuli korban. Tentu dengan cara mengancam korbannya.
Kakek itu kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kadek.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah sering mencabuli korban. Tentu dengan cara mengancam korbannya.
Kakek itu kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kadek.
(nic)
tulis komentar anda