Gelapkan Uang Tabungan Santri, Mantan Pimpinan Ponpes di Merangin Ditahan
Kamis, 18 November 2021 - 21:33 WIB
antan Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwaroh, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin berinisial SF (50) terpaksa berurusan dengan polisi. (Ist)
MERANGIN - Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwaroh, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin berinisial SF (50) terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pelaku ketahuan menggelapkan uang tabungan santri hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, membenarkan adanya penahanan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Jumlah uang tabungan yang digelapkan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut hingga mencapai Rp306 juta," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, setelah pihak Polres menerima laporan penggelapan dana uang santri yang ditabung oleh pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Pasalnya, pelaku ketahuan menggelapkan uang tabungan santri hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, membenarkan adanya penahanan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Jumlah uang tabungan yang digelapkan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut hingga mencapai Rp306 juta," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, setelah pihak Polres menerima laporan penggelapan dana uang santri yang ditabung oleh pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Lihat Juga :