Gelapkan Uang Tabungan Santri, Mantan Pimpinan Ponpes di Merangin Ditahan
Kamis, 18 November 2021 - 21:33 WIB
MERANGIN - Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwaroh, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin berinisial SF (50) terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pelaku ketahuan menggelapkan uang tabungan santri hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, membenarkan adanya penahanan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Jumlah uang tabungan yang digelapkan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut hingga mencapai Rp306 juta," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, setelah pihak Polres menerima laporan penggelapan dana uang santri yang ditabung oleh pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Awalnya, kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Setelah terbukti, terlapor inisial SF mengaku telah menggelapkan uang. Selanjutnya, pelaku langsung ditahan penyidik," tegas Irwan. Baca: Tertimpa Material Tanah Longsor, Mobil Boks Rusak Parah.
Dia menambahkan, dari hasil audit internal pihak pondok pesantren, ternyata ada temuan kerugian mencapai miliaran, termasuk uang tabungan para santri. "Setelah diaudit, terdata Rp4 miliar lebih kerugian dari pondok pesantren tersebut," tukasnya.
Akibat perbuatan, pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. "Pelaku masih kita periksa secara intensif di Polres Merangin," pungkas Irwan. Baca Juga: Modus Minta Kerokan, Oknum Ustaz di Musi Rawas Cabuli 5 Santriwati.
Pasalnya, pelaku ketahuan menggelapkan uang tabungan santri hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, membenarkan adanya penahanan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Jumlah uang tabungan yang digelapkan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut hingga mencapai Rp306 juta," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, setelah pihak Polres menerima laporan penggelapan dana uang santri yang ditabung oleh pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Awalnya, kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Setelah terbukti, terlapor inisial SF mengaku telah menggelapkan uang. Selanjutnya, pelaku langsung ditahan penyidik," tegas Irwan. Baca: Tertimpa Material Tanah Longsor, Mobil Boks Rusak Parah.
Dia menambahkan, dari hasil audit internal pihak pondok pesantren, ternyata ada temuan kerugian mencapai miliaran, termasuk uang tabungan para santri. "Setelah diaudit, terdata Rp4 miliar lebih kerugian dari pondok pesantren tersebut," tukasnya.
Akibat perbuatan, pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. "Pelaku masih kita periksa secara intensif di Polres Merangin," pungkas Irwan. Baca Juga: Modus Minta Kerokan, Oknum Ustaz di Musi Rawas Cabuli 5 Santriwati.
(nag)
tulis komentar anda