Ini Fakta-fakta PSK Hamil 6 Bulan yang Dipaksa Bersetubuh untuk Jadi Umpan Pembegalan

Rabu, 17 November 2021 - 10:40 WIB
Jasa layanan pemuas nafsu, dengan menjadi PSK yang dilakukan Apriyani, ternyata hanya sebagai kedok untuk melakukan pembegalan. Apriyani disuruh suaminya melayani pria hidung belang, lalu suaminya datang ke hotel tempat mereka bersetubuh dan melakukan perampokan bersenjata tajam.

3. Bukan Aksi Pertama

Aksi perampokan yang dilakukan terhadap MIR di kamar hotel, bukan yang pertama di lakukan oleh pasangan suami istri, Handry Putra dan Apriyani. Satreskrim Polrestabes Palembang, menyebut ada korban lain yang menjadi korban perampokan pasangan suami istri ini dengan modus yang sama.

4. Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

Anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, bukan hanya menangkap pasangan suami istri Handry Putra dan Apriyani, tetapi juga menangkap satu tersangka lain yang menjadi penadah hasil kejahatan.

5. Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Akibat ulahnya tersebut, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!