Gawat! Pengguna Sabu di Bangka Tengah Meningkat, Polisi Ringkus 5 Tersangka dalam 2 Pekan
Selasa, 16 November 2021 - 03:01 WIB
BANGKA TENGAH - Dalam dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus setidaknya lima pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Tersangka diketahui sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Pelaku pertama AS alias A (32) diamankan di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram. Pelaku kedua, SE alias Bahi (21) diamankan di Desa Katis dengan barang bukti sabu seberat 1,47 gram, pelaku ketiga AS alias Unyil (43) diamankan di Desa Nibung dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram.
Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama RF alias Yayan (27) diamankan di area parkir Pasar Modern Koba sekitar pukul 09.40 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan saudara Z alias Jujun (26) di Padang Mulya sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram.
"Setelah kami selidiki pelaku Yayan dan Jujun ini ternyata saling berkaitan, sedangkan 3 lainnya tidak berkaitan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pada Senin (15/11/2021)
Kata Iptu Windaris, atas perbuatannya pelaku Yayan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sedangkan pelaku Jujun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Ia pun menuturkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami dari Polres Bateng akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika. Mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat untuk membantu kami, minimal memberi informasi jika melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga kasus narkoba di wilayah hukum Bateng ini minimal bisa berkurang atau habis," imbuhnya.
Menurut Iptu Windaris, narkoba ini mulai masuk ke Kabupaten Bangka Tengah, dimulai dari wilayah Pangkalpinang. "Kami melihat dari sudut pandang polisi, narkoba di Bangka Tengah ini sudah sangat berbahaya, karena dari hasil penyelidikan dalam kurun dua minggu rata-rata banyak yang menggunakan narkoba. Jadi, kami harapkan jangan coba-coba, sebab sanksinya berat," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau pimpinan daerah, kecamatan, kelurahan, warga sekitar, khususnya orang tua untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga anak-anak ini dari narkoba. "Karena akibatnya sangat merugikan," pungkasnya.
Sementara itu, Yayan mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu selama beberapa bulan dan terpengaruh dari teman. "Menggunakan narkoba baru beberapa bulan, akibat pengaruh dari teman, untuk pemakaian sendiri," imbuhnya.
Pelaku pertama AS alias A (32) diamankan di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram. Pelaku kedua, SE alias Bahi (21) diamankan di Desa Katis dengan barang bukti sabu seberat 1,47 gram, pelaku ketiga AS alias Unyil (43) diamankan di Desa Nibung dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram.
Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama RF alias Yayan (27) diamankan di area parkir Pasar Modern Koba sekitar pukul 09.40 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan saudara Z alias Jujun (26) di Padang Mulya sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram.
"Setelah kami selidiki pelaku Yayan dan Jujun ini ternyata saling berkaitan, sedangkan 3 lainnya tidak berkaitan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pada Senin (15/11/2021)
Kata Iptu Windaris, atas perbuatannya pelaku Yayan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sedangkan pelaku Jujun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Ia pun menuturkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami dari Polres Bateng akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika. Mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat untuk membantu kami, minimal memberi informasi jika melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga kasus narkoba di wilayah hukum Bateng ini minimal bisa berkurang atau habis," imbuhnya.
Menurut Iptu Windaris, narkoba ini mulai masuk ke Kabupaten Bangka Tengah, dimulai dari wilayah Pangkalpinang. "Kami melihat dari sudut pandang polisi, narkoba di Bangka Tengah ini sudah sangat berbahaya, karena dari hasil penyelidikan dalam kurun dua minggu rata-rata banyak yang menggunakan narkoba. Jadi, kami harapkan jangan coba-coba, sebab sanksinya berat," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau pimpinan daerah, kecamatan, kelurahan, warga sekitar, khususnya orang tua untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga anak-anak ini dari narkoba. "Karena akibatnya sangat merugikan," pungkasnya.
Sementara itu, Yayan mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu selama beberapa bulan dan terpengaruh dari teman. "Menggunakan narkoba baru beberapa bulan, akibat pengaruh dari teman, untuk pemakaian sendiri," imbuhnya.
(don)
tulis komentar anda