Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta
Senin, 15 November 2021 - 16:29 WIB
Diungkapkan Irwan, uang yang dikuras dari ATM bibinya tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, diantaranya 2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya. Selain membeli handphone dan perhiasan istrinya, tersangka juga menggunakannya untuk bermain judi slot.
"Dia mengaku sekali deposit bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," ungkap Irwan.
Sementara itu, tersangka Febry mengaku, dirinya mengetahui nomor PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM.
"Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Dia mengaku sekali deposit bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," ungkap Irwan.
Baca Juga
Sementara itu, tersangka Febry mengaku, dirinya mengetahui nomor PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM.
"Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda