Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta

Senin, 15 November 2021 - 16:29 WIB
loading...
Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta
Pria ini hanya bisa tertunduk usai ditangkap polisi karena menguras uang milik bibinya hingga mencapai puluhan juta rupiah. Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Seorang pria di Palembang, Febry Perdana (29), nekat menguras tabungan milik bibinya berulang kali hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Warga Jalan Ki Merogan Lorong Purba, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan itu pun akhirnya ditangkap polisi usai menguras tabungan milik keluarganya dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).



Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, total uang yang diambil Febry dalam ATM mencapai Rp38 juta. Akibat perbuatannya itu, Febry harus berurusan dengan polisi setelah bibinya melaporkan perbuatannya di Polsek Kalidoni.

"Tersangka mengaku mengambil uang milik bibinya dari dalam ATM karena mengetahui nomor PINnya. Dia melakukannya berulang kali hingga total uang yang dicuri mencapai Rp 38 juta," ujar Irwan, Senin (15/11/2021).

Tersangka Febry dengan sengaja mengambil ATM yang tersimpan di dalam kamar ketika bibinya sedang tidak berada di rumah.

Selesai mengambil uang di ATM tersebut dengan cepat dikembalikan lagi ke tempatnya semula kemudian tersangka berpura-pura tidak terjadi apa-apa.



"Karena merasa aman dan tidak ketahuan, tersangka Febry pun mengambil uang lagi didalam ATM secara berulang dan mengira bibinya tidak akan curiga," tuturnya.

Diungkapkan Irwan, uang yang dikuras dari ATM bibinya tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, diantaranya 2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya. Selain membeli handphone dan perhiasan istrinya, tersangka juga menggunakannya untuk bermain judi slot.

"Dia mengaku sekali deposit bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," ungkap Irwan.



Sementara itu, tersangka Febry mengaku, dirinya mengetahui nomor PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM.

"Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)