Sopir Bentor Nekat Mencuri di Toko Grosir Karena Terdesak Ekonomi
Minggu, 14 November 2021 - 22:55 WIB
MAKASSAR - Seorang sopir becak motor (bentor) di Makassar, berinisial A (31) terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian di toko grosir produk makanan dan minuman di Kecamatan Mamajang.
"Lelaki A, mengambil 5 dus air mineral botol dan 2 dus teh botol di toko, kemudian diangkut di atas bentor-nya, lalu dijual ke toko-toko kecil," kata Panit 2 Opsnal Polsek Mamajang Ipda Agustinus Tambing, Minggu (14/11/2021).
Dia menambahkan, aksi dugaan pencurian pada Jumat (12/11) sore, A terekam CCTV. Perbuatan lelaki, berdomisili di Jalan Rappocini Raya, Makassar itu disebut telah berulang di tempat yang sama.
Toko yang disasar, pelaku berada di Jalan Serigala. "Karena sudah beberapa kali, Minggu lalu juga sudah melakukan. Jadi pemilik toko menghafal ciri-ciri pelaku. Disitulah pelaku tertangkap," kata Agustinus.
Dia menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura memarkir bentor sekitar 15 meter dari toko yang disasar. Begitu melihat aktifitas jual-beli padat, pelaku beraksi dengan langsung mengangkat beberapa dus air mineral botol dan teh botol.
Kasi Humas Polsek Mamajang, Bripka Ilham menambahkan, saat tertangkap tangan oleh pemilik toko, pelaku sempat mendapat bogem mentah dari beberapa warga sekitar. Beruntung, pihaknya cepat mendapat laporan. "Kemudian kita amankan di kantor," ujarnya.
Dia mengatakan dari hasil interogasi, perbuatan tersebut dilakukan A, lantaran desakan ekonomi. Pelaku memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun dari hasil perkawinan dengan istrinya. "Tapi sudah cerai dua tahun lalu, sekarang dia hidupi sendiri. Penumpang juga sepi. Motifnya memang ekonomi," ungkap Ilham.
Belum lagi, kondisi keluarga A yang memprihatinkan. "Dia anak pertama dari empat bersaudara. Tulang punggung. Orang tuanya kerja serabutan. Ibu buruh cuci, bapak buruh bangunan. Bentor pelaku juga disewa, jadi ada bosnya di Gowa, harus menyetor juga," papar Ilham.
Kini A, masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Mamajang. Bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
"Lelaki A, mengambil 5 dus air mineral botol dan 2 dus teh botol di toko, kemudian diangkut di atas bentor-nya, lalu dijual ke toko-toko kecil," kata Panit 2 Opsnal Polsek Mamajang Ipda Agustinus Tambing, Minggu (14/11/2021).
Dia menambahkan, aksi dugaan pencurian pada Jumat (12/11) sore, A terekam CCTV. Perbuatan lelaki, berdomisili di Jalan Rappocini Raya, Makassar itu disebut telah berulang di tempat yang sama.
Toko yang disasar, pelaku berada di Jalan Serigala. "Karena sudah beberapa kali, Minggu lalu juga sudah melakukan. Jadi pemilik toko menghafal ciri-ciri pelaku. Disitulah pelaku tertangkap," kata Agustinus.
Dia menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura memarkir bentor sekitar 15 meter dari toko yang disasar. Begitu melihat aktifitas jual-beli padat, pelaku beraksi dengan langsung mengangkat beberapa dus air mineral botol dan teh botol.
Kasi Humas Polsek Mamajang, Bripka Ilham menambahkan, saat tertangkap tangan oleh pemilik toko, pelaku sempat mendapat bogem mentah dari beberapa warga sekitar. Beruntung, pihaknya cepat mendapat laporan. "Kemudian kita amankan di kantor," ujarnya.
Dia mengatakan dari hasil interogasi, perbuatan tersebut dilakukan A, lantaran desakan ekonomi. Pelaku memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun dari hasil perkawinan dengan istrinya. "Tapi sudah cerai dua tahun lalu, sekarang dia hidupi sendiri. Penumpang juga sepi. Motifnya memang ekonomi," ungkap Ilham.
Baca Juga
Belum lagi, kondisi keluarga A yang memprihatinkan. "Dia anak pertama dari empat bersaudara. Tulang punggung. Orang tuanya kerja serabutan. Ibu buruh cuci, bapak buruh bangunan. Bentor pelaku juga disewa, jadi ada bosnya di Gowa, harus menyetor juga," papar Ilham.
Kini A, masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Mamajang. Bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(agn)
tulis komentar anda