Berkat Rekaman CCTV dan Struk ATM, Sindikat Pencuri Ribuan Buku Nikah di Bungo Jambi Dibekuk
Sabtu, 13 November 2021 - 19:15 WIB
Dari penyelidikan melalui analisa recording CCTV, didapatkan hasil terduga pelaku 1 orang. Pelaku yang diketahui pria tersebut, memiliki ciri-ciri berusia sekitar 40-45 tahun, kulit sawo matang, mengenakan pakaian jaket berwarna merah, celana pendek, rambut hitam ikal pendek dan menggunakan kendaraan roda dua.
Dari hasil pengembangan lagi, petugas mendapatkan nomor handphone yang diduga milik pelaku berinisial AG. Setelah dilacak, diketahui AG berada di Kota Pekanbaru, Riau.
Tim Petir Reskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju ktota Pekanbaru. Selanjutnya, dari hasil monitoring diduga pelaku melakukan pergerakan posisi.
Semula pelaku berada di Kota Pekanbaru, namun pada saat itu dia bergerak memasuki wilayah Sumatera Barat, tepatnya Kabupaten Payakumbuh.
Petugas berhasil mengamankan pelaku sedang berada di dalam mobilnya. Saat digeledah, petugas menemukan sisa barang bukti buku nikah yang belum sempat dijual pelaku. Tim melakukan pengembangan lagi.
Pasalnya, petugas ingin mengambil barang bukti buku nikah yang sudah terjual di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Riau serta Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, yang merupakan penadah diamankan petugas tanpa perlawanan. Mereka berinisial B, H dan Y yang diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan dari Riau.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Diketahui setidaknya ada 1.500 pasang buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
Dari hasil pengembangan lagi, petugas mendapatkan nomor handphone yang diduga milik pelaku berinisial AG. Setelah dilacak, diketahui AG berada di Kota Pekanbaru, Riau.
Tim Petir Reskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju ktota Pekanbaru. Selanjutnya, dari hasil monitoring diduga pelaku melakukan pergerakan posisi.
Semula pelaku berada di Kota Pekanbaru, namun pada saat itu dia bergerak memasuki wilayah Sumatera Barat, tepatnya Kabupaten Payakumbuh.
Petugas berhasil mengamankan pelaku sedang berada di dalam mobilnya. Saat digeledah, petugas menemukan sisa barang bukti buku nikah yang belum sempat dijual pelaku. Tim melakukan pengembangan lagi.
Pasalnya, petugas ingin mengambil barang bukti buku nikah yang sudah terjual di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Riau serta Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, yang merupakan penadah diamankan petugas tanpa perlawanan. Mereka berinisial B, H dan Y yang diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan dari Riau.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Diketahui setidaknya ada 1.500 pasang buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
tulis komentar anda