Rusak Lahan Warga, Komisaris Perusahaan Ditangkap Polda Sumsel
Sabtu, 13 November 2021 - 17:15 WIB
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan perusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya.
Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.
"Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat. Dalam laporan korban, lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektar," ujar Christoper didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar, Sabtu (12/11/2021).
Baca juga: Kehebatan Mpu Nala Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol
Christoper menjelaskan, bahwa di Subdit III Jatanras terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab.
Namun yang baru di proses satu laporan polisi. Dalam laporan perusakan ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan saja dan belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.
Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.
"Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat. Dalam laporan korban, lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektar," ujar Christoper didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar, Sabtu (12/11/2021).
Baca juga: Kehebatan Mpu Nala Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol
Christoper menjelaskan, bahwa di Subdit III Jatanras terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab.
Namun yang baru di proses satu laporan polisi. Dalam laporan perusakan ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan saja dan belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.
Lihat Juga :