Masih Zona Merah, Angkutan Umum di Makassar Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:39 WIB
Mario menyebutkan melalui Perwali Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah kota telah mengatur protokol kesehatan dalam hal pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi. Selain menerapkan physical distancing dan pakai masker, angkutan umum harus steril dan wajib dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.

Pengecekan suhu tubuh baik penumpang maupun sopir juga wajib untuk dilakukan. Termasuk memantau keadaan penumpang, jika ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celsius atau memiliki gejala batuk, pilek atau sesak nafas untuk segera dikonfirmasi ke tenaga kesehatan.

Baca Juga: Aktivitas Kendaraan Komersial Dipastikan Berhenti Selama PSBB Makassar

Pengemudi juga harus dalam keadaan sehat. Bahkan, pengemudi dan penumpang juga disarankan untuk membawa hand sanitizer. Tidak hanya itu, pemasang stiker pesan-pesan kesehatan di angkutan umum juga juga wajib dilakukan.

"Jadi kita imbau mereka yang bergerak di bidang transportasi publik untuk menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!