Masih Zona Merah, Angkutan Umum di Makassar Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:39 WIB
Angkutan umum diminta menerapkan protokol kesehatan mengingat Kota Makassar masih masuk zona merah penyebaran covid-19. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Aktivitas perekonomian di Kota Makassar, Sulsel, mulai bergerak. Sejumlah pusat perbelanjaan yang sebelumnya tutup saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali beroperasi. Tidak ketinggalan, angkutan umum pun sudah mulai beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, menekankan bahwa seluruh angkutan umum, baik konvensional maupun online harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini Kota Makassar masih berstatus zona merah.



Baca Juga: Jelang PSBB Makassar, Sopir Angkutan Umum Curhat Soal Pendapatan Merosot

"Kan sudah ada perwalinya. Jadi mereka sudah bisa beraktivitas, tapi tetap memperhatikan physical distancing dan pakai masker," tegas Mario, Jumat (5/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!