Korban Arisan Online di Bali Jadi 180 Orang, Tertipu hingga Rp8 Miliar

Kamis, 11 November 2021 - 15:24 WIB
Korban penipuan dengan modus arisan online di Bali bertambah menjadi 180 orang. Nilai total kerugian yang ditanggung cukup fantastik, mencapai Rp8 miliar lebih. Foto ilsutrasi
DENPASAR - Korban penipuan dengan modus arisan online di Bali bertambah menjadi 180 orang. Nilai total kerugian yang ditanggung cukup fantastik, mencapai Rp8 miliar lebih.

Terbaru, ada 179 korban yang melapor ke Polda Bali. "Klien kami tertipu Rp8 miliar lebih," kata Agus Sujoko, pengacara para korban, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, kasus itu telah dilaporkan sejak 2020 lalu dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terlapornya adalah IYK (36), selaku pengelola arisan.



Uang miliaran rupiah yang disetor kepada terlapor rata-rata bukan milik korban pribadi, melainkan punya keluarga, saudara, dan teman.

Menurut Agus, hingga kini laporan itu tidak kunjung mendapat titik terang. "Bukti, saksi sudah ada semua. Tapi sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang korban arisan online, Indah Dunarti (39), melapor ke Polda Bali, Selasa (9/11/2021). Warga Abiansemal, Badung, ini merupakan korban ke-180 dengan kerugian Rp76 juta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dihubungi belum memberikan respon. Telpon dan pesan yang dikirimkan tidak dijawab.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content