Menuju New Normal, Pemkot Salatiga Berlakukan Sistem Kerja Baru bagi ASN

Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:20 WIB
Sekda Kota Salatiga Agus Rudianto saat berkoordinasi dengan jajarannya di Kantor Setda Kota Salatiga, Jumat (5/6/2020). Foto/IST
SALATIGA - Pemkot Salatiga memberlakukan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini dilakukan dalam rangka menuju new normal .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji mengatakan, meski saat ini Pemkot Salatiga belum menerapkan new normal , tapi tetap memberlakukan sistem kerja baru bagi ASN. Itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 060/710/103.2 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

"Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini. Dalam sistem kerja baru, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19," katanya, Jumat (5/6/2020).( )



Hal tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya seperti menyediakan sabun untuk cuci tangan selama 20 detik, membersihkan tangan dengan handsanitizer, memakai masker, jaga jarak, meminimalisir penggunaan kendaraan umum dan menghindari kontak fisik. Bahkan saat berada di ruang kerja, semua ASN wajib memakai masker, suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan kerja, jaga jarak minimal satu meter, membuka ventilasi ruangan dan mematuhi etika bersin.

"Jadi meski pun kita belum akan memberlakukan new normal , akan tetapi harus membiasakan untuk menuju ke sana. Karenanya, protokol kesehatan di setiap lini harus selalu diterapkan, dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Fakruroji menyatakan, ASN wajib menyesuaikan sistem kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Namun demikian untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 tersebut perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.

"Setiap unit kerja agar memastikan penyesuaian sistem kerjanya menuju tatanan normal baru produktif dan aman dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.

Menurut dia, dalam penerapan tatanan new normal diperlukan dukungan sumber daya aparatur yang baik dengan memperhatikan produktivitas kerja, penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan serta displin pegawai.

"Penyesuaian-penyesuaian kerja pun dapat dilakukan fleksibilitas dengan pengaturan tugas kedinasan dari rumah WFH (work from home). WFH dapat dilakukan dengan melihat beberapa aspek seperti kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai (berada di wilayah penetapan PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai, adanya riwayat perjalanan dalam/luar negeri, ada riwayat interaksi pegawai dengan terkonfirmasi positif," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content