Dampak Covid-19, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Hotel dan PBB
Rabu, 22 April 2020 - 15:27 WIB
Sementara itu, penggratisan pajak dan diskon PBB ini disambut baik oleh kalangan pengusaha restoran. Salah satunya restoran makan Dewi Sri di jalan Raya Jabon, Kabupaten Mojokerto.
Supervisor Restoran, Fahmi, mengatakan, penggratisan ini sangat membantu pihak pengusaha makanan, karena dampak pandemi Covid-19. “Pengunjung restoran menurun hingga 70%. Banyak booking tempat yang dibatalkan karena Covid-19 ini,” kata dia.
Supervisor RM Dewi Sri Fahmi mengaku kebijakan Pemkab Mojokerto sangat membantu bagi para pengusaha. “Khususnya rumah makan restoran dengan kondisi ini prihatin juga. Pendapatan menurun, pengusaha menurun, pajak juga menurun, penurunan sampai 70% sebagian besar untuk delivery makan di tempat sedikit,” kata dia.
Menurut dia, penggratisan pajak dan diskon PBB ini diharapkan juga menghindari PHK karyawan di sektor usaha dan meringankan beban masyarakat di sektor pajak, karena penghasilan yang menurun,” kata dia.
Supervisor Restoran, Fahmi, mengatakan, penggratisan ini sangat membantu pihak pengusaha makanan, karena dampak pandemi Covid-19. “Pengunjung restoran menurun hingga 70%. Banyak booking tempat yang dibatalkan karena Covid-19 ini,” kata dia.
Supervisor RM Dewi Sri Fahmi mengaku kebijakan Pemkab Mojokerto sangat membantu bagi para pengusaha. “Khususnya rumah makan restoran dengan kondisi ini prihatin juga. Pendapatan menurun, pengusaha menurun, pajak juga menurun, penurunan sampai 70% sebagian besar untuk delivery makan di tempat sedikit,” kata dia.
Menurut dia, penggratisan pajak dan diskon PBB ini diharapkan juga menghindari PHK karyawan di sektor usaha dan meringankan beban masyarakat di sektor pajak, karena penghasilan yang menurun,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda