Partai Demokrat Jawa Timur Bersyukur MA Tolak Gugatan Yusril
Rabu, 10 November 2021 - 07:12 WIB
SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.
Baca juga: Taktik Bung Tomo dan Siasat Kolonel Sungkono Bakar Semangat Arek Suroboyo Jihad di Pertempuran 10 November
"Kami semua di Jawa Timur bersyukur atas keputusan MA tersebut. Keadilan di negeri ini sudah ditegakkan dengan baik," Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (9/11/2021).
Wakil Gubernur Jatim ini mengatakan, setelah persoalan hukum tersebut tuntas partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. "Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan
Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.
Baca juga: Taktik Bung Tomo dan Siasat Kolonel Sungkono Bakar Semangat Arek Suroboyo Jihad di Pertempuran 10 November
"Kami semua di Jawa Timur bersyukur atas keputusan MA tersebut. Keadilan di negeri ini sudah ditegakkan dengan baik," Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (9/11/2021).
Wakil Gubernur Jatim ini mengatakan, setelah persoalan hukum tersebut tuntas partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. "Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan
(msd)
tulis komentar anda