Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 JPTP Pemko Pematangsiantar

Selasa, 09 November 2021 - 22:47 WIB
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP. Baca: Jelang Muktamar NU Kamar Hotel Habis Diborong Oknum Kemenag, PWNU Lampung Geram.

Susanti mengatakan , alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik", ujar Susanti. Baca Juga: Syahwat Jahanam Sopir Angkot Setubuhi Siswi SMP Anak Pemilik Warkop hingga Hamil.

Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu ,karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More