Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 JPTP Pemko Pematangsiantar

Selasa, 09 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
Kemendagri Tolak Usul...
Surat tanggapan Kemendagri terkait penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan JPTP di lingkungan Pemko Pematangsiantar.(Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Harapan 11 pejabat yang mengikuti lelang Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP) di Pemko Pematangsiantar, untuk dilantik Wali Kota Hefriansyah dipastikan kandas.

Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Dalam surat tersebut ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.

Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.

Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.

Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Wali Kota Hefriansyah.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar ,Herianto Siddik yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.

Untuk diketahui terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan padahal masa jabatan Wali Kota Hefriansyah akan segera berakhir.

Hal itu membuat Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati KASN tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan, namun tidak juga digubris.

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP. Baca: Jelang Muktamar NU Kamar Hotel Habis Diborong Oknum Kemenag, PWNU Lampung Geram.

Susanti mengatakan , alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik", ujar Susanti. Baca Juga: Syahwat Jahanam Sopir Angkot Setubuhi Siswi SMP Anak Pemilik Warkop hingga Hamil.

Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu ,karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved