Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 JPTP Pemko Pematangsiantar
Selasa, 09 November 2021 - 22:47 WIB
Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Wali Kota Hefriansyah.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar ,Herianto Siddik yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.
Untuk diketahui terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan padahal masa jabatan Wali Kota Hefriansyah akan segera berakhir.
Hal itu membuat Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati KASN tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan, namun tidak juga digubris.
Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Wali Kota Hefriansyah.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar ,Herianto Siddik yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.
Untuk diketahui terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan padahal masa jabatan Wali Kota Hefriansyah akan segera berakhir.
Hal itu membuat Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati KASN tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan, namun tidak juga digubris.
Lihat Juga :