Peredaran Uang Palsu di Tegal Marak, 3 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 15:13 WIB
Sementara tersangka Ujang Efendi mengaku belajar mencetak uang palsu dari Youtube. "Belajar dari Youtube. Karena menganggur desakan ekonomi," kata Ujang di hadapan polisi.

Ujang sendiri mengaku dalam sehari bisa mencetak sekitar 50-100 lembar uang palsu. Atau dalam setengah jam bisa mencetak 150 lembar tergantung pesanan calon pembeli. "Tergantung pesanan. Kalau ada pesanan baru dibuat. Dalam setengah jam bisa cetak sampai 150 lembar," kata Ujang.

Tersangka lain, Amirudin, yang merupakan warga Mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Tegal mengakui jika membeli uang palsu dari tersangka Ujang.

Amirudin mengaku uang palsu yang dibelinya belum sampai diedarkan. "Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," aku tersangka Amirudin.

Kasatreskrim AKP I. Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka Amirudin membeli upal sekitar 290 lembar, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar. "Artinya masih ada upal 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersama MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," pungkas Dewa.

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content